Rabu, 28 Maret 2012
Tindak Pidana Korporasi Lingkungan Hidup Kota Samarinda (Bagian I)
Pengantar redaksi:
Artikel ini dimuat bersambung. Bagian I, edisi Kamis 29 Maret 2012. Bagian II, edisi Kamis 5 April 2012.
Artikel ini dimuat bersambung. Bagian I, edisi Kamis 29 Maret 2012. Bagian II, edisi Kamis 5 April 2012.
Latar Belakang
Dalam
proses modernisasi dan pembangunan ekonomi, kenyataan menunjukan bahwa
korporasi memegang peranan penting dalam kehidupan masyarakat. Yang
dalam perkembangannya tidak jarang korporasi dalam mencapai tujuannya
melakukan aktivitas-aktivitas yang menyimpang atau kejahatan dengan
modus operandi yang dilakukan badan usaha. Oleh karena itu, kedudukan
korporasi sebagai subyek hukum (keperdataan) telah bergeser menjadi
subyek hukum pidana.
Di
satu sisi, ditinjau dari bentuk subyek dan motifnya, kejahatan
korporasi dapat dikategorikan dalam white collar crime dan merupakan
kejahatan yang bersifat organisatoris. Untuk itu penekanannya pada
struktur korporasi, hak dan kewajiban serta pertanggungjawabannya,
sehingga dapat dikenali karakter kejahatan korporasi dan letak
pertanggungjawabannnya yang pada akhirnya dapat ditemukan solusi
yuridisnya.
Pengertian Korporasi.
Korporasi
menurut Utrech dirumuskan bahwa korporasi adalah suatu gabungan orang
yang dalam pergaulan hukum bertindak bersama-sama sebagai subyek hukum
tersendiri suatu personifiaksi. Korporasi adalah badan hukum yang
beranggota, tetapi mempunyai hak dan kewajiban sendiri terpisah dari
hak dan kewajiban anggota masing-masing.
Yan
Pramdya Puspa, korporasi atau badan hukum adalah suatu perseroan yang
merupakan badan hukum; korporasi atau peseroaan di sini yang dimaksud
adalah suatu kumpulan atau organisasi yang oleh hukum diperlakukan
seperti manusia (personal) ialah sebagai pengembang (atau pemilik) hak
dan kewajiban memiliki hak menggunggat atau digugat dimuka pengadilan .
Contoh badan hukum ialah P.T (perseroaan terbatas), N.V (Namloze
Vennootschap) dan yayasan (Sticthing); bahkan negarapun juga merupakan
badan hukum.
Rudhi Prasetya menyatakan secara umum korporasi mempunyai unsur-unsur antara lain”
a) Kumpulan orang dan atau kekayaan;
b) Terorganasir;
c) Badan hukum; dan
d) Non badan hukum.
Bentuk-bentuk kejahatan korporasi dapat diklasifikasilan menjadi 3 (tiga) macam, yaitu:
a)
Kejahatan korporasi dibidang ekonomi, anatara lain berupa perbuatan
tidak melaporkan keuntungan perusahaan yang sebenarnya, menghindari
atau memperkecil pembayaran pajak dengan cara melaporkan data yang
tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, persengkongloan dalam
penentuan harga, memberikan sumbangan kampanye politik secara tidak sah
.
b)
Kejahatan korporasi dibidang sosial budaya, antara lain ; kejahatan
hak cipta, kejahatan terhadap buruh, kejahatan narkotikah dan
psikotropika; dan
c)
Kejahatan korporasi yang menyangkut masyarakat luas. Hal ini dapat
terjadi pada lingkungan hidup, konsumen dan pemegang saham.
Pertanggungjawaban Pidana oleh Pengurus Korporasi
Dalam
korporasi atau perusahaan, para anggota direksi dan komisaris sebagai
salah satu organ vital dalam badan hukum tersebut merupakan pemegang
amanah (fiduciary) yang harus berperilaku sebagaimana layaknya pemegang
kepercayaan.
Di
sini komisaris dan direktur memiliki posisi fiducia dalam pengurusan
perusahaan dan mekanisme hubungannya harus secara fair. Menurut
pengalaman common law hubungan itu dapat didasarkan pada teori
fiduciary duty. Hubungan fiduciary duty tersebut didasarkan atas
kepercayaan dan kerahasiaan (trust and confidence) yang dalam peran ini
meliputi, ketelitian (scrupulous), itikad baik (good faith), dan
keterusterangan (candor).
Dalam
memahami hubungan pemegang kepercayaan (fiduciary relationship)
tersebut, common law mengakui bahwa orang yang memegang kepercayaan
(fiduciary) secara natural memiliki potensi untuk menyalahgunakan
wewenangnya. Oleh sebab itu hubungan pemegang kepercayaan tersebut harus
didasarkan kepada standar yang tinggi. Untuk tidak menyalagunakan
kewenangan untuk melakukan tindak pidana.
Tindak Pidana Korporasi di Lingkungan Hidup.
Kejahatan
terhadap lingkungan hidup berupa pencemaran dan atau perusakan kondisi
tanah, air dan udara suatu wilayah. Dengan demikian dalam kejahatan
lingkungan hidup dapat ditafsirkan lebih luas dalam konteks kerusakan
yang berakibat luas, mengakibat bencana dan merugikan pada umat manusia
berupa pencemaran.
Hukum
pidana dalam UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, memperkenalkan ancaman minimum disamping maksimum,
perluasan alat bukti, pemidanaan bagi pelanggaran baku mutu,
keterpaduan penegakan hukum pidana dan pengaturan tindak pidana
korporasi.
Dalam
kedudukannya lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai salah satu
hak asasi dan hak konsitusional bagi warga negara yang sinergi dengan
pembangunan nasional yang diselenggarakan dengan prinsip pembangunan
berkelanjutan dan berwawasan nusantara.
Pada
dasarnya menjadi kebutuhan dan penentu sistem penyanggah kehidupan,
lingkungan yang baik dan sehat memberikan manfaat yang besar bagi umat
manusia. Oleh karena itu negara, pemerintah dan seluruh masyarakat
berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup.
Menurunnya
kualitas lingkungan hidup saat ini, tidak saja dilakukan perorangan,
tetapi sudah tersistematik dalam bentuk badan usaha. Sebagai contoh di
Kota Samarinda, CV Arjuna di Kelurahan Makroman yang diduga melakukan
tindak pidana lingkungan dengan menyebabkan kerusakan dan perusakan
lingkungan di sekitar lahan pertanian warga, karena kena limbah dari
sisa pembuangan pengelolaan batubara.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar