Setelah ada amanat UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD
pasal 15 ayat 1 hurup e, yakni mengkoordinasikan anggota MPR untuk
memasyarakatkan Undang-Undang Dasar. Sertamerta berbagai wacana baik
dari unsur pemerintahan maupun organisasi politik dan kemasyarakatan,
mulai mengungkap bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara terdapat
kesepakatan yang disebut sebagai empat pilar kehidupan berbangsa dan
bernegara. Empat pilar ini adalah Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan
Bhinneka Tunggal Ika. “
Pilar adalah tiang penyangga suatu bangunan agar bisa berdiri secara kokoh. BIla tiang ini rapuh maka bangunan akan mudah roboh.
empat
tiang penyangga ditengah ini disebut soko guru yang kualitasnya
terjamin sehingga pilar ini akan memberikan rasa aman tenteram dan
memberi kenikamtan.
Empat pilar itu pula, yang menjamin
terwujudnya kebersamaan dalam hidup bernegara. Rakyat akan merasa aman
terlindungi sehingga merasa tenteram dan bahagia.
Empat pilar
tersebut juga fondasi / dasar dimana kita pahami bersama kokohnya suatu
bangunan sangat bergantung dari fondasi yang melandasinya. Dasar atau
fondasi bersifat tetap, statis sedangkan pilar bersifat dinamis.
Salah
satu tugas dari MPR adalah Sosialisasi Empat pilar bernegara yang
diamanatkan dalam UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD
Pasal 15 ayat (1) huruf e, yakni mengkoordinasikan anggota MPR untuk
memasyarakatkan Undang Undang Dasar.
1. Pancasila
Diterimanya
pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional membawa
konsekuensi logis bahwa nilai-nilai pancasila dijadikan landasan pokok,
landasan fundamental bagi penyelenggaraan negara Indonesia. Pancasila
berisi lima sila yang pada hakikatnya berisi lima
nilai dasar
yang fundamental. Nilai-nilai dasar dari pancasila tersebut adalah nilai
Ketuhanan Yang Maha Esa, Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, nilai
Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalan permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Dengan pernyataan secara singkat
bahwa
nilai dasar Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.
1. Makna Nilai dalam Pancasila
a. Nilai Ketuhanan
Nilai
ketuhanan Yang Maha Esa Mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan
bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pancipta alam semesta. Dengan nilai
ini menyatakan bangsa indonesia
merupakan bangsa yang religius
bukan bangsa yang ateis. Nilai ketuhanan juga memilik arti adanya
pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati kemerdekaan
beragama, tidak ada paksaan serta tidak berlaku diskriminatif antarumat
beragama.
b. Nilai Kemanusiaan
Nilai kemanusiaan yang adil
dan beradab mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan
nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani
dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya.
c. Nilai Persatuan
Nilai
persatuan indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam
kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan
menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang dimiliki bangsa
indonesia
d. Nilai Kerakyatan
Nilai kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk
rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga
perwakilan.
e. Nilai Keadilan
Nilai Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus
tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia Yang Adil dan Makmur
secara lahiriah atauun batiniah. Nilai-nilai dasar itu sifatnya abstrak
dan normatif. Karena sifatnya abstrak dan normatif, isinya belum dapat
dioperasionalkan. Agar dapat bersifat operasional dan eksplisit, perlu
dijabarkan ke dalam nilai instrumental. Contoh nilai instrumental
tersebut adalah UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Sebagai nilai dasar, nilai-nilai tersebut menjadi sumber nilai. Artinya,
dengan bersumber pada kelima nilai dasar diatas dapat dibuat dan
dijabarkan nilai-nilai instrumental penyelenggaraan negara Indonesia.
2. UUD 45
Dalam
UUD 45 disana tertuang Tujuan Negara yang tertuang dalamPembukaanUUD
1945 adalah“ Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpahdarah
Indonesia”hal inimerupakan tujuan Negara
Rumusan
“Memajukankesejahteraanumum, mencerdaskan kehidupan bangsa” hal ini
merupakan tujuan Negara hokum material, yang secara keseluruhan sebagai
tujuan khusus atau nasional.
Adapun tujuan umum atau internasion
aladalah “ikut melaksanakan ketertiban Dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
Untuk mencapa
tujuan tersebut diperlukan aturan-aturan yang kemudian diataur dalam
pasal-pasal, maka dalam kehidupan berbangsa dan bernegera semestinya
mentaati aturan yang sudah diundang-undangkan.
3. NKRI
Kita
tentunya sudah tahu bahwa syarat berdirinya sebuah negara ada empat,
yaitu memiliki wilayah, memiliki penduduk, memiliki pemerintahan dan
adanya pengakuan dari negara lain. Dan karena memenuhi empat syarat
itulah kemudian Negara Indonesia lahir dengan nama Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI).
NKRI lahir dari pengorbanan jutaan
jiwa dan raga para pejuang bangsa yang bertekad mempertahankan keutuhan
bangsa. Sebab itu, NKRI adalah prinsip pokok, hukum, dan harga mati.
NKRI
hanya dapat dipertahankan apabila pemerintahan adil, tegas, dan
berwibawa. Dengan pemerintahan yang adil, tegas, dan berwibawalah
masalah dan konflik di Indonesia dapat diselesaikan. “Demi NKRI, apa pun
akan kita lakukan. NKRI adalah hal pokok yang harus kita pertahankan.
4. Bhineka Tunggal Ika
Suatu
hari Megawati Soekarnoputri pernah mengemukakan, Pancasila bukan hanya
falsafah bangsa, tetapi juga bintang yang mengayomi kehidupan seluruh
rakyat. Dan Bhinneka Tunggal Ika adalah perekat semua rakyat dan semua
kepulauan yang ada di Indonesia.
Bhinneka Tunggal Ika adalah
motto atau semboyan Indonesia. Frasa ini berasal dari bahasa Jawa Kuna
dan seringkali diterjemahkan dengan kalimat “Berbeda-beda tetapi tetap
satu”.
Kalimat ini merupakan kutipan dari sebuah kakawin Jawa
Kuna yaitu kakawin Sutasoma, karangan Mpu Tantular semasa kerajaan
Majapahit sekitar abad ke-14 yang mengajakan toleransi antara umat Hindu
Siwa dengan umat Buddha.
Kutipan ini berasal dari pupuh 139, bait 5. Bait ini kemudian diTerjemahkan sbb:
Konon Buddha dan Siwa merupakan dua zat yang berbeda.
Mereka memang berbeda, tetapi bagaimanakah bisa dikenali?
Sebab kebenaran Jina (Buddha) dan Siwa adalah tunggal
Terpecah belahlah itu, tetapi satu jugalah itu. Tidak ada kerancuan dalam kebenaran.
Artinya,
walapun bangsa Indonesia mempunyai latar belakang yang berbeda baik
dari suku, agama, dan bangsa tetapi adalah bangsa Indonesia. Pengukuhan
ini telah dideklarasikan semenjak tahun 1928 yang terkenal dengan nama
"sumpah pemuda".
Namun, sekarang Bhineka Tunggal Ika pun ikut
luntur, banyak anak muda yang tidak mengenalnya, banyak orang tua lupa
akan kata-kata ini, banyak birokrat yang pura-pura lupa, sehingga ikrar
yang ditanamkan jauh sebelum Indonesia Merdeka memudar, seperti pelita
kehabisan minyak.
Kehawatirannya adalah Akibat lupa, semuanya
akan menjadi petaka, nanti akan muncul kembali kata-kata "saya orang
ambon", "saya orang Jawa" karena saya yang menonjol maka saya harus
menjadi pemimpin. Juga akibat otonomi daerah orang yang berasal dari PNS
Pemda Jawa Barat misalnya susah untuk pindah menjadi PNS di Pemda
Sumatera Utara, akibatnya terjadilah pengkotakan PNS. Pengkotakan PNS
akan menimbulkan "otonomi daerah" yang salah kaprah, atau merupakan
raja-raja kecil di daerah.
Demikian empat pilar kehidupan
berbangsa dan bernegara yang semestinya harus kita jaga, pahami, hayati
dan laksanakan dalam pranata kehidupan sehari-hari, dimana pancasila
yang menjadi sumber nilai menjadi idealogi, UUD 45 sebagai aturan yang
semestinya ditaati, dan NKRI adalah harga mati, serta Bhinike tunggal
ika adalah perekat semua rakyat. Maka dalam bingkai 4 pilar tersebut
yakinlah tujuan yang dicita-citakan bangsa ini akan terwujud.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar