Apa itu AMDAL?
AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan
penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup
yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha
dan/atau kegiatan. AMDAL adalah proses pengkajian terpadu yang mempertimbangkan aspek ekologi, sosial-ekonomi, dan sosial-budaya sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
"...kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup; dibuat pada tahap perencanaan..."
Apa guna AMDAL?
Guna AMDAL adalah untuk menjamin suatu usaha atau
kegiatan pembangunan layak lingkungan.
"...ditujukan untuk menjamin rencana
usaha layak lingkungan"
Lewat pengkajian AMDAL, sebuah rencana usaha atau
kegiatan pembangunan diharapkan telah secara optimal meminimalkan kemungkinan
dampak lingkungan hidup yang negatif, serta dapat memanfaatkan dan mengelola
sumber daya alam secara efisien.
"...memberikan solusi minimalisasi
dampak negatif"
Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat
mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme
perijinan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa
AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib
mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan.
"...digunakan untuk mengambil keputusan tentang
penyelenggaraan/
pemberian ijin usaha dan/atau
kegiatan""...disusun sebelum rencana kegiatan dibangun
Apa dokumen AMDAL?
Dokumen AMDAL terdiri dari :
- Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
- Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
- Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
- Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
Dokumen KA-ANDAL disusun terlebih dahulu untuk menentukan
lingkup studi dan mengidentifikasi isu-isu pokok yang harus diperhatikan dalam
penyusunan ANDAL. Dokumen ini dinilai di hadapan Komisi Penilai
AMDAL. Setelah disetujui isinya, kegiatan penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL
barulah dapat dilaksanakan.
"...dokumen KA-ANDAL harus disepakati isinya oleh
Komisi Penilai AMDAL terlebih dulu
sebelum digunakan sebagai acuan penyusunan ANDAL, RKL,
dan RPL"
Dokumen ANDAL mengkaji seluruh dampak lingkungan hidup
yang diperkirakan akan terjadi, sesuai dengan lingkup yang telah ditetapkan
dalam KA-ANDAL.
Rekomendasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
untuk mengantisipasi dampak-dampak yang telah dievaluasi dalam dokumen ANDAL
disusun dalam dokumen RKL dan RPL.
Ketiga dokumen ini diajukan bersama-sama untuk dinilai
oleh Komisi Penilai AMDAL. Hasil penilaian inilah yang menentukan apakah
rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut layak secara lingkungan atau tidak,
dan apakah perlu direkomendasikan untuk diberi ijin atau tidak.
"...dokumen ANDAL, RKL, dan RPL menjadi satu bagian
tak terpisahkan
yang dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL secara
bersama-sama
Siapa yang harus menyusun AMDAL? Bagaimana
menyusunnya?
Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana
usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting dan belum
memiliki kepastian pengelolaan lingkungannya. Ketentuan apakah suatu
rencana kegiatan perlu menyusun dokumen AMDAL atau tidak dapat dilihat dalam
bagian Prosedur dan Mekanisme AMDAL.
"...kewajiban menyusun dokumen AMDAL didasarkan atas
kriteria-kriteria yang telah ditetapkan,
sehingga tidak semua jenis kegiatan yang membutuhkan ijin
perlu menyusun AMDAL"
"...kriteria kewajiban AMDAL pada dasarnya mencakup
:
- potensi kegiatan menimbulkan dampak penting;
- tidak pastinya ketersediaan pengelolaan lingkungan
dalam mengontrol dampak penting tersebut"
Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta
jasa konsultan untuk menyusunkan AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL diharapkan telah
memiliki sertifikat Penyusun AMDAL (lulus kursus AMDAL B) dan ahli di
bidangnya. Ketentuan standar minimal cakupan materi penyusunan AMDAL
diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor
09/2000. Berbagai
pedoman penyusunan yang lebih rinci dan spesifik menurut tipe kegiatan maupun
ekosistem yang berlaku juga diatur dalam berbagai Keputusan Kepala Bapedal
Siapa saja pihak yang terlibat dalam AMDAL?
"...pada dasarnya pihak-pihak yang berkepentingan
dalam AMDAL adalah
Komisi Penilai, pemrakarsa, masyarakat terkena dampak,
dan pemberi Ijin"
Komisi Penilai AMDAL; Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai
dokumen AMDAL. Di tingkat pusat berkedudukan di Bapedal, di tingkat
Propinsi berkedudukan di Bapedal/Instansi pengelola lingkungan hidup Propinsi,
dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedal/Instansi pengelola
lingkungan hidup Kabupaten/Kota. Unsur pemerintah lainnya yang
berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di
dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi
Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup,
sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota
ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.
Pemrakarsa;
pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu
rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
Warga Masyarakat yang terkena dampak; yaitu seorang atau kelompok warga masyarakat yang
akibat akan dibangunnya suatu rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut akan
menjadi kelompok yang banyak diuntungkan (beneficiary groups), dan
kelompok yang banyak dirugikan (at-risk groups). Lingkup warga
masyarakat yang terkena dampak ini dibatasi sebagai berada dalam ruang dampak
rencana usaha dan atau kegiatan tersebut.
Pemberi Ijin; cukup jelas
Apa itu UKL dan UPL ?
"...kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap
harus melaksanakan
upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan
lingkungan"
Upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan
lingkungan; serangkaian kegiatan
pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang dilakukan oleh pemrakarsa suatu
rencana usaha/kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL; yaitu kegiatan
yang diperkirakan tidak akan menimbulkan dampak
"...pelaksanaan upaya pengelolaan lingkungan dan
upaya pemantauan lingkungan
terdiri dari dua kategori, yaitu :
- harus melewati suatu kajian lingkungan
terlebih dulu yang disebut Dokumen UKL-UPL;
- tidak perlu melewati kajian lingkungan dalam Dokumen
UKL-UPL"
Ada beberapa kegiatan yang walaupun tidak akan
menimbulkan dampak penting tetap membutuhkan identifikasi dampak terlebih dulu
sebelum dapat dipastikan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan
lingkungannya. Identifikasi dampak ini dibutuhkan karena ada kombinasi
antara frekuensi kegiatan yang tinggi dengan intensitas dampak yang tinggi sehingga
menyebabkan munculnya ketidakpastian pengelolaan dampak yang perlu
dikomunikasikan kepada pihak terkait lainnya.
Kajian lingkungan yang dibutuhkan dikenal dengan nama Dokumen
Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
Dokumen ini berisi uraian singkat dari proses identifikasi dampak yang
dilakukan secara sistematis, dan program pengelolaan dan pemantauan lingkungan
yang akan dilaksanakan.
"...Dokumen UKL-UPL dibutuhkan bagi
kegiatan tidak wajib AMDAL yang masih memerlukan
identifikasi dampak
akibat ketidakpastian yang muncul dari
kombinasi frekuensi kegiatan dan intensitas dampak yang
relatif tinggi
sehingga perlu dikomunikasikan kepada pihak lain yang
terkait"
Kegiatan-kegiatan tidak berdampak penting
yang frekuensi kegiatan dan intensitas dampaknya relatif rendah sehingga tidak
ada lagi ketidakpastian masalah pengelolaan dampaknya tidak perlu menyusun
Dokumen UKL - UPL, dan dapat langsung melakukan berbagai upaya pengelolaan dan
upaya pemantauan lingkungan yang sesuai dengan standar dan norma yang berlaku.
Apa kaitan AMDAL dengan dokumen/kajian lingkungan lainnya
?
"...AMDAL adalah perangkat wajib yang
penggunaannya diharapkan komplemen
dengan perangkat-perangkat lainnya"
Kaitannya dengan dokumen lingkungan wajib lainnya; ada beberapa dokumen lingkungan maupun kajian
lingkungan yang sifatnya diwajibkan. Pada dasarnya, dokumen-dokumen
lingkungan wajib seperti ini sifatnya spesifik, dimana kewajiban yang satu
secara otomatis menghapuskan kewajiban lainnya kecuali ada
kondisi-kondisi khusus yang aturan dan kebijakannya ditetapkan oleh Kepala
Bapedal.
Dokumen-dokumen lingkungan wajib tersebut adalah Dokumen
UKL-UPL, Audit Lingkungan Wajib, Revisi RKL-RPL, dan
ketentuan-ketentuan lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Bapedal.
"...rencana kegiatan yang sudah ditetapkan menyusun
UKL-UPL tidak lagi diwajibkan menyusun AMDAL; kegiatan berjalan yang diwajibkan
menyusun Audit Lingkungan tidak membutuhkan AMDAL baru;
pengubahan kegiatan yang hanya membutuhkan penyesuaian
RKL-RPL tidak perlu menyusun AMDAL lagi"
Kaitannya dengan dokumen lingkungan sukarela yang
dikenal; penyusunan dokumen lingkungan sukarela bagi
kegiatan-kegiatan yang wajib AMDAL tidak secara otomatis membebaskan pemrakarsa
dari kewajiban penyusunan dokumen AMDAL. Walau demikian dokumen-dokumen
sukarela ini sangat didorong untuk disusun oleh pemrakarsa karena sifatnya akan
sangat membantu efektifitas pelaksanaan pengelolaan lingkungan sekaligus dapat
"menambal" ketidaksempurnaan dokumen AMDAL.
·
Dokumen-dokumen
lingkungan yang sifatnya sukarela ini sangat bermacam-macam dan terbukti amat
berguna bagi pemrakarsa, termasuk dalam melancarkan hubungan perdagangan dengan
luar negeri. Dokumen-dokumen tersebut antara lain adalah Audit Lingkungan
Sukarela, dokumen-dokumen yang diatur dalam ISO 14000, dokumen-dokumen yang
dipromosikan penyusunannya oleh asosiasi-asosiasi industri/bisnis, dan
macam-macam lainnya
Bagaimana prosedur AMDAL
di Indonesia?
Prosedur
AMDAL di Indonesia terdiri dari :
- Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
- Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
- Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
- Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
Proses penapisan; atau kerap juga disebut proses seleksi wajib AMDAL, yaitu
menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau
tidak.
Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat; berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya
selama waktu yang ditentukan dalam peraturan tersebut, menanggapi masukan yang
diberikan, dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dulu sebelum
menyusun KA-ANDAL.
Proses penilaian KA-ANDAL; setelah selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan
dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan,
lama waktu maksimal penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari diluar waktu yang
dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
·
Proses
penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL; penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu
pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL).
Setelah selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi
Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal
penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari diluar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk
memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
Apakah kegiatan anda wajib menyusun AMDAL?
Apabila menghadapi salah satu pertanyaan di bawah
ini:
Apakah anda akan membangun sebuah usaha/kegiatan?
Wajibkah AMDAL?
Ada proyek yang akan dibangun di sekitar rumah
anda? Wajibkah AMDAL?
Dapat dilakukan langkah-langkah berikut untuk
memastikannya:
Apa yang harus dilakukan bila wajib menyusun AMDAL?
Sebagaimana disebutkan diatas, prosedur AMDAL pada
dasarnya terbagi dalam 4 bagian. Hal-hal yang harus diperhatikan dengan
seksama oleh penyusun AMDAL adalah :
Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat; walaupun tata cara pengumuman dan konsultasi masyarakat
tersebut telah dijelaskan secara rinci dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor
08/2000, pemrakarsa/penyusun AMDAL bebas mengadopsi berbagai teknik dan
metodologi pengumuman dan konsultasi masyarakat yang telah dikenal, selama
tidak melanggar ketentuan minimal yang telah ditetapkan.
"...Proses pengumuman diharapkan memperhatikan
keunikan bahasa dan
pola komunikasi setempat yang efektif;
Proses konsultasi masyarakat harus memperhatikan pola dan
struktur sosial budaya setempat."
World Bank, ADB, dan beberapa negara di dunia seperti Kanada menerapkan aturan khusus pelaksanaan pengumuman dan
konsultasi masyarakat dalam proses penyusunan Environmental Assessment yang
bisa dijadikan referensi. Diharapkan dalam waktu dekat akan diterbitkan
pedoman pelaksanaan konsultasi masyarakat dalam AMDAL yang khas Indonesia.
Proses penyusunan dokumen KA-ANDAL; secara garis besar, hal terpenting yang perlu terangkum
dengan baik dalam KA-ANDAL adalah hasil konsultasi masyarakat dan masukan
dari masyarakat. Hal-hal tersebut menentukan proses pelingkupan dan
penentuan isu pokok dari potensi dampak di lokasi rencana kegiatan
tersebut.
"...Hasil pelingkupan adalah kunci dari
KA-ANDAL,
dimana hasil konsultasi dengan masyarakat serta masukan
masyarakat yang diberikan
selama masa pengumuman menjadi sumber informasi utama
proses pelingkupan tersebut."
Pedoman pelaksanaan pelingkupan diatur dalam Keputusan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan
Hidup Nomor 30 Tahun 1992, walaupun
sangat disarankan untuk menggunakan referensi lain yang ada untuk
menyempurnakan dan melengkapi proses pelaksanaan tersebut.
Proses penilaian KA-ANDAL; tahap pengajuan dokumen KA-ANDAL dapat dilalui dengan
cepat selama memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1.
Telah
memperhatikan kelengkapan dokumen sesuai aturan yang ditetapkan dalam lampiran Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
02/2000
2.
Menyampaikan
1 (satu) paket sampel dokumen kepada sekretariat Komisi Penilai AMDAL yang berwenang untuk dicek apakah telah memenuhi semua
persyaratan
3.
Mempersiapkan
dokumen yang telah dianggap memenuhi syarat sebanyak jumlah yang
ditetapkan sekretariat
4.
Memastikan
kembali jadwal penilaian oleh Komisi Penilai AMDAL
Proses penyusunan dokumen ANDAL, RKL, dan RPL; penyusunan dokumen ANDAL, RKL, dan RPL perlu mencermati
kekhasan aspek, teknis kegiatan, dan ekosistem rencana kegiatan tersebut.
Oleh sebab itu, pedoman penyusunan yang diatur dalam Keputusan Menteri Negara
Lingkungan Hidup Nomor 02/2000 tidak cukup. Berbagai pedoman yang secara
khusus membahas metodologi penyusunan ANDAL dari aspek sosial, kesehatan
masyarakat, valuasi ekonomi; dari tipe kegiatan seperti pemukiman terpadu; dan
dari tipe ekosistem seperti lahan basah dan kepulauan, telah diterbitkan dalam
bentuk Keputusan Kepala Bapedal. Sangat
disarankan untuk melihat referensi-referensi internasional lainnya dalam
memperkaya penyusunan dokumen tersebut.
Proses penilaian ANDAL, RKL, dan RPL; tahap pengajuan dokumen ANDAL, RKL, dan RPL dapat dilalui
dengan cepat selama memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1.
Telah
memperhatikan kelengkapan dokumen sesuai aturan yang ditetapkan dalam lampiran Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
02/2000
2.
Menyampaikan
1 (satu) paket sampel dokumen kepada sekretariat Komisi Penilai AMDAL yang berwenang untuk dicek apakah telah memenuhi semua
persyaratan
3.
Mempersiapkan
dokumen yang telah dianggap memenuhi syarat sebanyak jumlah yang
ditetapkan sekretariat
4.
Memastikan
waktu pertemuan dengan tim teknis
5.
Merangkum masukan dari tim teknis sebagai bekal dalam menghadapi
Komisi Penilai AMDAL
6.
Memastikan
kembali jadwal penilaian oleh Komisi Penilai AMDAL.
Apa itu revisi RKL dan RPL?
Dari sudut legislatif, istilah revisi RKL dan RPL tidak
dikenal dalam prosedur resmi AMDAL. Namun demikian istilah ini sering
disebut/dipergunakan untuk situasi perbaikan isi dokumen RKL dan RPL saja untuk
menyesuaikan atas perubahan pola pengelolaan dan pemantauan lingkungan dari
suatu kegiatan yang telah beroperasi.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai revisi RKL
dan RPL adalah :
·
Revisi RKL
dan RPL bukan merupakan prosedur umum bagi sebuah kegiatan yang membutuhkan
perubahan atas pola pengelolaan dan pemantauan lingkungannya. Penerapannya
bersifat kasuistik.
·
Revisi RKL dan RPL tidak selalu harus dinilai di Komisi Penilai
AMDAL. Penilaian dilakukan apabila ada situasi khusus yang menyebabkan
perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan kegiatan tersebut wajib
dikomunikasikan kepada seluruh pihak yang terkait.
·
Penyempurnaan RKL dan RPL harus selalu dilakukan secara otomatis
oleh pemrakarsa sendiri untuk memperbaiki kinerja pengelolaan
lingkungannya. Penyempurnaan yang bersifat sukarela ini tidak usah
diproses secara formal apabila memang tidak ada perubahan detail kegiatan yang
berarti.
Perubahan
detail kegiatan pada dasarnya berimplikasi pada penyusunan AMDAL baru.
Keputusan untuk hanya mengubah RKL dan RPLnya saja harus diambil setelah yakin
bahwa studi AMDAL yang lama memang dianggap telah mengantisipasi kemungkinan
timbulnya dampak baru akibat perubahan kegiatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar