BAB I
PENGERTIAN, ASAS DAN SUMBER HUKUM
HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA
- A. PENGERTIAN HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara merupakan hukum yang secara bersama-sama diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Undang – Undang tersebut dapat dikatakan sebagai suatu hukum acara dalam arti luas, karena undang-undang ini tidak saja mengatur tentang cara-cara berpekara di Pengadilan Tata Usaha Negara, tetapi juga sekaligus mengatur tentang kedudukan, susunan dan kekuasaan dari Pengadilan Tata Usaha Negara. Untuk hukum acara yang berlaku di Peradilan Tata Usaha Negara tidak dapat digunakan Hukum Acara Tata Usaha Negara seperti halnya Hukum Acara Pidana atau Hukum Acara Perdata, hal ini disebabkan karena Hukum Acara Tata Usaha Negara mempunyai arti sendiri, yaitu peraturan yang mengatur tentang tata cara pembuatan suatu ketetapan atau keputusan Tata Usaha Negara. Aturan ini biasanya secara inklusif ada dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pembuatan ketetapan atau kepusan Tata Usaha Negara tersebut. Oleh karena itu untuk menghindari kerancuan dalam penggunaan istilah, maka sebaiknya untuk hukum acara yang berlaku di Pengadilan Tata Usaha Negara digunakan istilah Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara.
- B. ASAS – ASAS HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA
- Peranan hakim yang aktif karena ia dibebani tugas untuk mencari kebenaran materiil
- Adanya ketidak seimbangan antara kedudukan Penggugat dan Tergugat (Pejabat Tata Usaha Negara). Dengan mengingat hal ini maka perlu diatur adanya kompensasi, karena diasumsikan bahwa kedudukan Penggugat (orang atau badan hukum perdata), adalah dalam posisi yang lebih lemah dibandingkan Tergugat selaku pemegang kekuasaan publik.
- Sistem pembuktian yang mengarah kepada pembuktian bebas.
- Gugatan di Pengadilan tidak mutlak bersifat menunda pelaksanaan Keputusan tata Usaha Negara yang digugat.
- Putusan hakim tidak boleh melebihi tuntutan Penggugat, tetapi dimungkinkan membawa Penggugat ke dalam keadaan yang lebih buruk sepanjang hal ini diatur dalam Undang-undang.
- Putusan hakim tidak hanya berlaku bagi para pihak yang bersengketa, tetapi juga berlaku bagi pihak-pihak yang terkait.
- Para pihak yang terlibat dalam sengketa harus didengar penjelasannya sebelum hakim membuat putusannya.
- Dalam mengajukan gugatan harus ada kepentingan dari sang Penggugat.
- Kebenaran yang dicapai adalah kebenaran materiil denggan tujuan menyelaraskan, menyerasikan, menyeimbangkan kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum.
Gugat balik (gugat reconvensi) dan gugat mengenai ganti ru gi yang dikenal dalam Hukum Acara Perdata, semestinya tidak ada dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, karena dalam gugat balik bukan lagi Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang digugat, tetapi adalah warga msasyarakat atau Badan Hukum Perdata. Sedang gugat ganti rugi sengketa tentang kepentingan hak, yang merupakan wewenang Peradilan Umum untuk mengadilinya. Sebaliknya berdasar ketentuan Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang bertibdak sebagai penggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara hanyalah orang atau Badan Hukum Perdata, sehingga tidak mungkin terjadi saling menggugat antara sesama Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.
Di Peradilan Tata Usaha Negara juga diberlakukan asas peradilan cepat, murah, dan sederhana semacam asas praduga tak bersalah (presumption of innocent) seperti yang dikenal dalam Hukum Acara Pidana. Seorang Pejabat Tata Usaha Negara tetap dianggap tidak bersalah di dalam membuat suatu keputusan Tata Usaha Negara sebelum ada putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan ia salah membuat putusan Tata Usaha Negara.
Peradilan Tata Usaha Negara juga mengenal peradilan in absentia se bagaimana berlaku dalam peradilan Tindak Pidana Khusus, dimana siding berlangsung tanpa hadirnya terugat. Menurut Pasal 72 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, bila tergugat atau kuasanya tidak hadir di persidangan 2 kali berturt-turut dan/atau tidak menanggapi gugatan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, walaupun setiap kali telah dipangil secara patut, maka hakim ketua siding dengan surat penetapan meminta atasan tergugat untuk memerintahkan tergugat hadir dan/atau menanggapi gugatan. Setelah lewat 2 bulan sesudah dikirimakn dengan surat tercatat penetapan dimaksud, tidak dieterima berita, baik dari atasan terugat maupun dari tergugat sendiri, maka hakim ketua siding menetapkan hari siding berikutnya dan pemeriksaan sengketa dilanjutkan menurut acara biasa, tanpa hadir tergugat. Putusan terhadap pokok gugatan dapat dijatuhkan hanya setelah pemeriksaan mengenai segi pembuktiannya tetap dilakukan secara tuntas.
- C. SUMBER HUKUM TATA USAHA NEGARA ( HUKUM ADMINSTRASI NEGARA )
- Undang – Undang (Hukum Adminstrasi Negara tertulis)
- Praktik Adminsitrasi Negara (Hukum Administarsi Negara yeng merupakan kebiasaan)
- Yurisprudensi
- Anggapan para ahli Hukum Adminstrasi Negara (E. Utrect, 1964-74)
Dengan tidak adanya kodifikasi Hukum Tata Usaha Negara ini dapat menyulitkan para hakim Peradilan Tata Usaha Negara untuk menemukan hukum di dalam memutus suatu sengketa. Hal ini disebabkan karena Hukum Tata Usaha Negara tersebar dalam berbagai ragam peraturan perundang-undang yang jumlahnya cukup banyak. Beberapa bidang Hukum Tata Usaha Negara yang banyak menimbulkan sengketa, misalnya bidang kepegawaian, agrarian, perizinan dan bidang perpajakan, yang semuanya tersebar dalam berbagai ragam peraturan perundang-undangan, baik dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, keputusan menteri, samapai pada keputusan dan peraturan kepala daerah.
Menurut Donner kesulitan membuat kodifikasi Hukum Tata Usaha Negara disebabkan oleh
- Peraturan-peraturan Hukum Tata Usaha Negara berubah lebih cepat dan sering secara mendadak, sedangkan peraturan-peraturan Hukum Privat dan Hukum Pidana berubah secara berangsur-angsur saja.
- Pembuatan peraturan-peraturan Hukum Tata Usaha Negara tidak berada dalam satu tangan. Diluar pembuat undang-undang pusat, hamper semua depatemen dan semua pemerintah daerah swatantra membuat juga perauturan-peraturan Hukum Adminsitrasi Negara sehingga lapangan Hukum Administrasi Negara beraneka warna dan tidak bersistem (E. Utrect, 1964-75)
BAB II
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
- A. DASAR HUKUM PEMBENTUKAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA
- Adanya perlindungan terhadap hak asasi manusia;
- Adanya pemisahan/pembagian kekuasaan;
- Setiap tindakan pemerintah harus berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Adanya Peradilan Tata Usaha Negara.
Dasar Konstitusional pembentukan Peradilan Tata Usaha Negara adalah Pasal 24 UUD 1945 yang menyatakan :
- Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan
- Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi
Sesuai dengan Pasal 145 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang menyatakan bahwa undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan penerapannya diatur dengan peraturan pemerintah selambat-lambatnya lima tahun sejak undang-undang ini diundangkan. Pada tangggal 14 Januari 1991 diundangkanlah Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1991 tentang Penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, melalui Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 8, dan semenjak itu mulailah 5 buah Pengadilan Tata Usaha Negara dan 3 buah Penagadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang sudah dibentuk sebelumnya menjalankan tugasnya masing-masing.
- B. SUSUNAN DAN TEMPAT KEDUDUKAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA
- Pengadilan Tata Usaha Negara, yang merupakan Peradilan Tingkat Pertama
- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, yang merupakan Peradilan Tingkat Banding.
Susunan Pengadilan Tata Usaha Negara (Pasal 11 UPTUN) terdiri atas :
- Pimpinan
- Hakim Anggota
- Panitera
- Sekertaris
- 1. Pimpinan
Ketua dan Wakil Ketua pada lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Kehakiman berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung (Pasal 16 ayat (2)UPTUN).
Sebelum memangku jabatannya Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan dilingkungan Peradilan Tata Usaha Negara mengucapkan sumpah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing (Pasal 17 UPTUN).
Ketua dan Wakil Ketua dapat diberhentikan dengan hormat dan tidak hormat dari jabatannya. Pemberhentian dengan hormat dari jabatannya dapat dilakukan karena (Pasal 19 UPTUN) :
- Permintaan sendiri
- Sakit rohani dan jasmani terus-menerus
- Telah berumur 60 tahun bagi Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara, dan 63 tahun bagai Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
- Dinyatakan tidak cakap di dalam menjalankan tugasnya
- Dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan
- Melakukan perbuatan tercela
- Terus-menerus melalaikan kewaiban di dalam menjalankan tugas pekerjaannya.
- 2. Hakim
Menurut Pasal 13 Undang-Undang Nomor Tahun 1986 pembinaan dan pengawasan umum terhadap Hakim sebagai pegawai negeri dilakukan oleh Menteri Kehakiman, sedang pembinaan dan pengawasan dibidang teknis peradilan dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara (Pasal 14 UPTUN), adalah :
- Warga Negara Indonesia
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia pada Pancasila dan UUD 1945
- Bukan bekas anggota organisasi terlarang PKI, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung ataupun tidak langsung dalam gerakan Kontra Revolusi G.30 S/PKI atau organisasi terlarang lainnya.
- Pegawai Negeri
- Sarjana Hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dibidang Tata Usaha Negara
- Berumur serendah-rendahnya 25 tahun
- Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden selaku kepala negara atas usul Menteri Kehakiman berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung (Pasal 16 UPTUN).
Alasa pemberhentian dengan hormat dan tidak hormat Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara sama dengan alas an pemberhentian Ketua dan Wakil Ketua pengadilan, ditambah dengan melanggar larangan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, yaitu :
- Merangkap menjadi pelaksana putusan pengadilan
- Merangkap menjadi wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan suatu perkara yang diperiksa olehnya
- Merangkap menjadi pengusaha
- 3. Panitera
Syarat untuk dapat diangkat menjadi Panitera Penagadilan Tata Usaha Negara (Pasal 28 UPTUN) adalah :
- Warga Negara Indonesia
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setiap kepada Pancasila dan UUD 1945
- Serendah-rendahnya berijazah sarjana muda jurusan hukum
- Berpengalaman sekurang-kurangnya 4 tahun sebagai wakil panitera, atau 7 tahun sebagai Panitera Muda Pengadilan Tata Usaha Negara, atau menjabat sebagai wakil Panitera di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
- Warga Negara Indonesia
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setiap kepada Pancasila dan UUD 1945
- Serendah-rendahnya berijazah sarjana hukum
- Berpengalaman sekurang-kurangnya 4 tahun sebagai wakil panitera, atau 8 tahun sebagai Panitera Muda Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, atau menjabat sebagai wakil Panitera di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau 4 tahun sebagai Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara.
- 4. Sekertaris
- Warga Negara Indonesia
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia kepada Pancasila dan UUD 1945
- Serendah-rendahnya berijazah Sarjana Muda Administrasi
- Berpengalaman dibidang administrasi pengadilan
- Warga Negara Indonesia
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia kepada Pancasila dan UUD 1945
- Serendah-rendahnya berijazah Sarjana Hukum atau Sarjana Adminstrasi, sekertaris bertugas menyelenggarakan administrasi umum pengadilan, baik pada Pengadilan Tata Usaha Negara maupun pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
BAB III
KOMPETENSI PERADILAN TATA USAHA NEGARA
- A. KEKUASAAN DAN KEWENANGAN PENGADILAN
Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara, antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan yang dimaksud Keputusan Tata Usaha Negara menurut Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bersifat konkret, individual, dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang.
Kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 adalah sempit karena tidak semua perkara yang pokok sengketanya terletak di lapangan hukum publik (Hukum Tata Usaha Negara) dapat diadili di Peradilan Tata Usaha Negara. Menurut ketentuan Pasal 1 ayat (3) UPTUN Keputusan Tata Usaha Negara yang dapat digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara haruslah memenuhi syarat-syarat :
a) Bersifat tertulis, hal ini diperlukan untuk memudahkan pembuktian. Yang dimaksud tertulis adalah :
- Jelas Badan atau Pejabat Tata Usaha yang mengeluarkannya
- Jelas isi dan maksud tulisan tersebut yang menimbulkan hak dan kewajiban
- Jelas kepada siapa tulisan itu ditujukan
1) Apabila Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal ini menjadi kewajibannya, maka hal tersebut disamakan dengan Keputusan Tata Usaha Negara.
2) Jika suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon, sedangkan jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dimaksud telah lewat, maka Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tersebut dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan yang dimaksud
3) Dalam hal peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak menentukan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka setelah lewat jangka waktu empat bulan sejak diterimanya permohonan, Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan dianggap telah mengeluarkan keputusan penolakan
b) Bersifat konkret, artinya objek yang diputus dalam Keputusan Tata Usaha Negara itu berwujud tertentu atau dapat ditentukan
c) Bersifat individual, artinya Keputusan Tata Usaha Negara itu tidak ditujukan untuk orang-orang atau badan hukum perdata tertentu. Jadi tidak berupa suatu peraturan yang berlaku umum
d) Bersifat final, artinya sudah difinitif dan karenanya dapat menimbulkan akibat hukum, atau ketetapan yang tidak membutuhkan lagi persetujuan dari instansi atasannya.
Disamping itu menurut ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Pengadilan tidak berwenang mengadili suatu sengketa Tata Usaha Negara, dalam hal keputusan Tata Usaha Negara itu dikeluarkan :
- Dalam waktu perang, keadaan bahaya, keadaan bencana alam, atau keadaan yang membahayakan berdasarkan keputusan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Dalam keadaan mendesak untuk kepentingan umum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan Hukum Perdata
- Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum
- Keputusan Tata Usaha Negara yang memerlukan persetujuan
- Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan KUHAP atau peraturan perundang undangan lain yang bersufat hukum pidana
- Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Keputusan Tata Usaha Negara mengenai Tata Usaha Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
- Keputusan Tata Usaha Negara, baik dipusat maupun di daerah mengenai hasil pemilihan umum
Hal lain dapat dilihat dalam Pasal 48 UPTUN yang menyebutkan :
- Dalam hal suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang oleh berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan secara administratif sengketa Tata Usaha Negara tertentu, maka sengketa Tata Usaha Negara tersebut harus diselesaikan melalui upaya administrasi yang tersedia
- Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), jika seluruh upaya administrasi telah diselesaikan
Upaya administrasi tersebut terdiri dari :
- Keberatan administrasi diajukan kepada atasan pejabat yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan
- Banding adminstrasi dilakukan oleh instansi atasan instansi lain dari yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan, seperti Majelis Pertimbangan Pajak, Badan Pertimbangan Kepegawaian, Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, Panitia Urusan Perumahan, DPRD bagi suatu peraturan Daerah dan lain-lain
Untuk sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud oleh Pasal 48 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, yang berwenang memriksa, memutus, dan menyelesaikan pada tingkat pertama adalah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Sengketa tersebut baru dapat diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara setelah menempuh semua upaya administratif yang dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dibuatnya Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan. Seandainya para pihak masih merasa tidak puas atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara tersebut dapat diajukan ke Mahkamah Agung (Pasal 51 UPTUN).
Disamping mengadili pada tingkat pertama sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, Pengadilam Tinggi Tata Usaha Negara juga berwenang (Pasal 51 UPTUN) :
- Memeriksa dan memutus sengketa Tata Usaha Negara ditinkat banding
- Memeriksa dan memutus tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Tata Usaha Negara di dalam daerah hukumnya
- B. PEMBENTUKAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DAN PENGADLAN TINGGI TATA USAHA NEGARA
Sesuai dengan Pasal 145 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, lima tahun sesudah undang-undang tersebut diundangkan, maka pada tanggal 14 Januari 1991 diundangkanlah Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1991 tentang Penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986. Pasal 1 PP Nomor 7 Tahun 1991 menyebutkan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dinyatakan mulai berlaku secara efektif di seluruhi Indonesia sejak berlakunya peraturan pemerintah tersebut.
Sebelumnya dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1990 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Medan, dan Makasar, yang diundangkan pada tanggal 30 Oktober 1990 melalui Lembaran Negara RI Nomor 80 Tahun 1990, dibentuklah untuk pertama kali Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, yaitu :
- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, daerah hukumnya meliputi wilayah DKI Jakarta, Prov. Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimanatan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur
- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan daerah Hukumnya meliputi prov. Sumatra Utara, DI Aceh, Sunatra Barat, Riau, Sumatra Selatan, Jambi, dan Lampung
- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makasar, daerah hukumnya meliputi wilayah Prov. Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Maluku, Bali, NTB, NTT, Timor Timur dan Irian Jaya
Selanjutnya melalui Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1990 tentang Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Medan, Palembang, Surabaya, dan Makasar yang ditetapkan pada tanggal 30 Oktober Tahun 1990, maka dibentuklah 5 buah Pengadilan Tata Usaha Negara, yaitu :
- Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, daerah hukumnya meliputi seluruh wilayah kota madya yang terdapat di DKI Jakarta, serta seluruh kabupaten dan kotamadya TK. II yang terdapat di Provinsi Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimnatan Tengah
- Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, daerah hukumnya meliputi wilayah seluruh kabupaten dan kota madya daerah TK. II yang terdapat di provinsi Sumatra Utara, DI Aceh, Sumatra Barat dan Riau
- Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang, daerah hukumnya meliputi seluruh kabupaten dan kotamadya yang terdapat di provinsi Sumatra Selatan, Jambi, Bengkulu, dan Lampung
- Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya, daerah hukumnya meliputi seluruh kabupaten dan kotamadya yang terdapat di provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan DI Yogyakarta
- Pengadilan Tata Usaha Negara Makasar, daerah hukumnya meliputi seluruh kabupaten dan kotamadya yang terdapat di provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Bali, NTB, NTT, Maluku dan Irian Jaya
BAB IV
CARA – CARA MENGAJUKAN GUGATAN DI
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
- A. PENGUGAT DAN TERGUGAT
Menurut Buys, walaupun pokok dalam perselisihan (objectum litis) terletak dilapangan hukum publik, bila yang dirugikan adalah hak privat sehingga perlu meminta ganti rugi, maka yang berwenang mengadili adalah hakim biasa atau peradilan umum.
- B. ALASAN GUGATAN DAN ISI GUGATAN
Selanjutnya dalam Pasal 53 ayat (2) menyebutkan alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan adalah :
- Keputusan Tata Usaha Negara yang
digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Hal ini apabila keputusan tersebut :
- Bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang bersifat prosedural / formal
- Bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang bersifat material / substansial
- Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang tidak berwenang
- Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan keputusan telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang itu.
- Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan atau tidak mengeluarkan keputusan setelah mempertimbangkan semua kepentingan yang terssankut dengan keputusan itu seharusnya tidak sampai pada pengambilan atau tidak mengambil keputusan tersebut.
Pengecualian ini dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 diatur sebagai berikut :
1) Apabila Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal ini menjadi kewajibannya, maka hal ini disamakan dengan Keputusan Tata Usaha Negara
2) Jika suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan putusan yang dimohon, sedangkan jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dimaksud telah lewat, maka Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tersebut dianggap telah menolak mengeluarkan Keputusan yang dimaksud
3) Dalam hal peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak menentukan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka setelah lewat jangka waktu empat bulan sejak diterimanya permohonan, Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan dianggap telah mengeluarkan keputusan penolakannya.
Suatu gugatan yang akan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara harus memuat (Pasal 56 UPTUN) :
- Nama, kewarganegaraan, tempat tinggal, dan pekerjaan penggugat atau kuasanya
- Nama, jabatan, dan tempat tinggal tergugat
- Dasar gugatan dan hal yang diminta untuk diputuskan oleh pengadilan
Mengenai tuntutan yang dapat dimintakan dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara diatur dalam Pasal 97 ayat (9) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, yang berbunyi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) berupa :
- Pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan;atau
- Pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan dan menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru; atau
- Penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara dalam hal gugatan didasarkan Pasal 3
Ayat (10) : Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (9) dapat disertai pemberian ganti rugi
Ayat (11) : Dalam hal putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud Pasal 97 ayat (8) menyangkut kepegawaian, maka disamping kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (9) dan ayat (10), dapat disertai pemberian rehabilitasi
Melihat kedudukan dan bunyi Pasal 97 ayat (10) dan ayat (11) di atas merupakan hal pengecualian dimana rehabilitasi hanya bisa diminta khusus dalam sengketa kepegawaian.
- C. PENGAJUAN GUGATAN
Apabila tergugat lebih dari satu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dan berkedudukan tidak dalam satu daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara, gugatan diajukan pada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan salah satu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Dalam hal tempat kedudukan tergugat tidak berada dalam daerah hukum pengadilan tempat kedudukan penggugat, maka gugatan diajukan kepada penagdilan tempat kedudukan penggugat untuk diteruskan kepada pengadilan yang bersangkutan. Dalam hal ini tanggal diterimanya gugatan oleh panitera pengadilan tempat kedudukan penggugat dianggap sebagai tanggal diajukannya gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara yang berwenang. Sedangkan apabila penggugat dan tergugat di luar negeri, gugatan diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dan apabila tergugat berkedudukan di dalam negeri dan penggugat di luar negeri, gugatan diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara ditempat kedudukan terguggat.
Mengenai sengketa Tata Usaha Negara yang menurut peraturan perundang-undangan yang bersangkutan harus diselesaikan terlebih dahulu melalui upaya administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, gugatan harus diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan tergugat.
Berhubung sengketa Tata Usaha Negara selalu berkaitan dengan Keputusan Tata Usaha Negara, maka pengajuan gugatan ke pengadilan dikaitkan pula dengan waktu dikeluarkannya keputusan yang bersangkutan. Menurut Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, gugatan hanya dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 90 hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkan Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan. Dalam hal gugatan didasarkan pada alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, maka tenggang waktu 90 hari itu dihitung setelah lewatnya tenggang waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasarnya, yang dihitung sejak tanggal diterimanya permohonan yang bersangkutan. Seandainya peraturan perundang-undangan tidak menentukan tenggang waktunya, maka dihitung sejak lewatnya batas waktu 4 bulan yang dihitung sejak diterimanya permohonan yang bersangkutan. Bilamana tenggang waktu tersebut sudah lewat, maka hak untuk menggugat menjadi gugur karena telah kadaluwarsa.
Diajukannya suatu gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara pada prinsipnya tidak menunda atau menghalangi Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, ketentuan ini didasarkan kepada asas praduga tak bersalah. Selama Keputusan Tata Usaha Negara tersebut belum dinyatakan tidak sah (melawan hukum) dengan keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka keputusan itu dianggap sah sehingga harus tetap dilaksanakan. Namun penggugat dapat mengajukan permohonan agar pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara itu ditunda selama pemeriksaan sengketa Tata Usaha Negara sedang berjalan, sampai ada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Permohonan mengenai hal ini dapat diajukan sekaligus dalam gugatan dan dapat diputus terlebih dahulu dari pokok sengketanya. Permohonan ini dapat dikabulkan apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan jika Keputusan Tata Usaha Negara tersebut tetap dilaksanakan. Permohonan ini tidak dapat dikabulkan apabila kepentingan umum dalam rangka pembangunan mengharuskan dilaksanakan keputusan ini.
- D. PENETAPAN HARI SIDANG DAN PEMANGGILAN PARA PIHAK
Biaya perkara ini dibebankan kepada yang kalah (Pasal 111 UPTUN. Rincian biaya tersebut terdiri dari :
- Biaya kepaniteraan
- Biaya saksi, ahli, dan alih bahasa, dengan catatan bahwa pihak yang minta pemeriksaan lebih dari 5 orang saksi; harus membayar untuk saksi yang lebih itu, meskipun pihak tersebut dimenangkan
- Biaya pemeriksaan ditempat lain dari ruang sidang dan biaya lain yang diperlukan bagi pemutusan sengketa atas perintah hakim ketua siding.
Permohonan untuk berpekara dengan cuma-cuma ini harus diperiksa dan ditetapkan oleh pengadilan sebelum pokok sengketa diperiksa. Penetapan pengadilan yang telah mengabulkan permohonan penggugat untuk berpekara dengan cuma-cuma tersebut tidak hanya berlaku ditingkat pertama, tetapi juga berlaku ditingkat banding dan kasasi (Pasal 61 UPTUN).
Setelah gugatan dicatat dalam daftar perkara, hakim menentukan hari, jam dan tempat siding selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 hari sesudah gugatan dicatat dan selanjutnya menyuruh memanggil kedua belah pihak untuk hadir pada waktu dan tempat yang telah ditentukan. Surat panggilan kepada tergugat disertai salinan gugatan denga pemberitahuan bahwa gugatan itu dapat dijawab dengan tertulis (Pasal 59 UPTUN)
Dalam penentuan hari siding ini hakim harus mempertimbangkan jauh dekatnya tempat tinggal kedua belah pihak dari tempat persidangan. Jangka waktu antara pemanggilan dan hari siding tidak boleh kurang dari 6 hari, terkecuali dalam hal sengketa tersebut harus diperiksa dengan acara cepat. Pemanggilan terhadap pihak yang bersangkutan duanggap sah apabila masing-masing yang menerima surat pemanggilan yang dikirimkan dengan surat tercatat.
Bilamana salah satu pihak yang bersengketa berada di luar negeri, pemanggilan dilakukan melalui Departemen Luar Negeri. Ketua Pengadilan yang bersangkutan melakukan pemanggilan dengan cara meneruskan surat penetapan hari siding beserta salinan gugatan kepada Departemen Luar Negeri. Selanjutnya Departemen Luar Negeri segera menyampaikan surat penetapan hari siding beserta salainan gugatan tersebut melalui Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dalam wilayah tempat yang bersangkutan berkedudukan atau berada. Selanjutnya petugas Perwakilan Republik Indonesia yang bersangkutan dalam jangka waktu 7 hari sejak dilakukan pemanggilan tersebut wajib member laporan kepada pengadilan yang bersangkutan (Pasal 66 UPTUN).
- E. KUASA HUKUM
Walaupun para pihak yang diwakili oleh kuasanya masing-masing, apabila dipandang perlu hakim berwenang memerintahkan kedua belah pihak yang bersangkutan datang menghadap.
Menurut Pasal 84 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, apabila dalam persidangan seorang kuasa melakukan tindakan yang melampaui batas wewenangnya, pemberi kuasa dapat mengajukan sangkalan secara tertulis disertai tuntutan agar tindakan kuasa tersebut dinyatakan batal oleh pengadilan. Apabila sangkalan itu dikabulkan, maka hakim wajib menetapkan dalam putusan yang dimuat dalam berita acara siding, bahwa tindakan kuasa itu dinyatakan batal dan selanjutnya dihapus dalam berita acara pemeriksaan. Putusan tersebut dibacakan atau diberitahukan kepada para pihak yang bersangkutan.
BAB V
PEMERIKSAAN DI PERSIDANGAN
- A. PEMERIKSAAN PENDAHULUAN
- Rapat permusyawaratan
- Pemeriksaan persiapan (Pasal 63 UPTUN)
Rapat permusyawaratan atau disebut dismissel process, atau tahap penyaringan diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor Tahun 1986. Dalam rapat permusyawaratan ini ketua pengadilan memeriksa gugatan yang masuk apakah gugatan tersebut telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 dan apakah memang termasuk wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara untuk mengadilinya. Ketentuan ini dibuat mengingat Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan sesuatu yang baru sehingga masyarakat banyak yang belum memahami betul fungsi, tugas, dan wewenang, serta hukum acara yang berlaku di Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut.
Dalam rapat permusyawaratan, ketua pengadilan berwenang memutuskan dengan suatu penetapan yang dilengkapi dengan pertimbangan-pertimbangan bahwa gugatan yang diajukan tidak diterima atau tidak berdasar, apabila :
a) Pokok gugatan, yaitu fakta yang dijadikan dasar gugatan nyata-nyata tidak termasuk wewenang Tata Usaha Negara
b) Syarat-syarat gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986
c) Gugatan tersebut didasarkan pada alasan-alasan tidak layak
d) Apa yang dituntut dalam gugatan sebenarnya sudah terpenuhi oleh Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat
e) Gugatan diajukan sebelum waktunya atau lebih lewat waktunya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 986
Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara mengenai hal ini diucapkan dalam rapat permusyawaratan sebelum hari persidangan ditentukan dengan memanggil kedua belah pihak untuk mendengarkannya. Pemanggilan kedua belah pihak dilakukan dengan surat tercatat oleh panitera atas perintah Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara yang bersangkutan. Terhadap penetapan ketua pengadilan tersebut diajukan perlawanan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara yang bersangkutan dalam tenggang waktu 14 hari sesudah diucapakan. Perlawanan tersebut diajukan harus dengan memenuhi syarat-syarat seperti yang gugatan biasa sebagaimana diatur dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986. Perlawanan diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara denga acara cepat, maka penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara yang yang diambil dalam rapat permusyawaratan tesebut dinyatakan gugur demi hukum dan pokok gugatan akan diperiksa, diputus dan diselesaikan menurut acara biasa. Terhadap putusan pengadilan mengenai perlawanan tersebut tidak dapat digunakan upaya hukum seperti banding dan kasasi, karena putusan tersebut dianggap sebagai putusan tingkat pertama dan terakhir, sehingga telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
ad. 2. Rapat Persiapan
Pemeriksaan terpersiapan dilakukan mengingat penggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara pada umumnya adalah warga masyarakat yang mempunyai kedudukan lemah bila dibandingkan dengan tergugat sebagai Pejabat Tata Usaha Negara. Dalam posisi yang lemah tersebut sangat sulit bagi penggugat untuk mendapatkan informasi dan data yang diperlukan dari Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang digugat. Dalam pemeriksaan persiapan hakim diharapkan akan berperan aktif dalam memeriksa sengketa, antara lain dengan meminta penggugat untuk melengkapi alat-alat bukti sebelum sidang berlangsung dan meminta Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan untuk memberikan informasi dan data yang diperlukan oleh pengadilan. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 menyebutkan adanya sanksi yang dapat dijatuhkan kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan. Tetapi hal ini dapat dijadikan sebagai bukti yang merugikan oleh pengadilan yang dapat merugikan Pejabat Tata Usaha Negara itu sendiri karena ketidak sediaannya memberikan penjelasan dan informasi tersebut dapat dijadikan sebagai petunjuk ketidak benaran pejabat yang bersangkutan.
Mengenai pemeriksaan persiapan ini diatur dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang berbunyi :
1) Sebelum pemeriksaan pokok sengketa dimulai, hakim wajib mengadakan pemeriksaan persiapan untuk melengkapi gugatan yang kurang jelas
2) Dalam pemeriksaan persiapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hakim :
- Wajib member nasehat kepada penggugat untuk memperbaiki gugatan dan melengkapinya dengan data yang diperlukan dalam jangka waktu 30 hari
- Dapat meminta penjelasan kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan
4) Terhadap putusan sebagaimana diatur dalam ayat (3) tidak dapat digunakan upaya hukum, tetapi dapat diajukan gugatan yang baru.
- B. PEMERIKSAAN DI TINGKAT PERTAMA
- Pemeriksaan dengan acara biasa
- Pemeriksaan denga acara cepat
Dalam pemeriksaan dengan acara biasa pengadilan memeriksa dan memutus sengketa Tata Usaha Negara dengan suatu majelis yang terdiri dari 3 orang hakim dan salah seorang diantaranya ditunjuk sebagai ketua sidang. Pengadilan bersidang pada hari yang telah ditentukan dalam surat panggilan (Pasal 68 UPTUN) dan (Pasal 70 UPTUN) permulaan sidang, hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum. Tetapi apabila mejelis hakim memandang bahwa sengketa yang disidangkan menyangkut ketertiban umum atau keselamatan negara, sidang dapat dinyatakan tertutup untuk umum. Dalam hal tidak ada alasan yang dapat digunakan untuk menyatakan tertutup untuk umum dan pada waktu pembukaan sidang hakim ketua sidang tidak menyatakan sidang terbuka untuk umum, maka putusan yang diambil dalam persidangan dapat dinyatakan batal demi hukum.
Apabila pada hari sidang pertama ternyata penggugat atau kuasanya tidak hadir, maka dilakukanlah pemanggilan kedua. Setelah pemanggilan kedua disampaikan secara patut, ternyata penggugat atau kuasanya tetap tidak hadir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, gugatan dinyatakan gugur dan penggugat harus membayar ongkos perkara. Sesudah gugatan dinyatakan gugur penggugat berhak mengajukan gugatannya sekali lagi dengan membayar uang muka biaya perkara (Pasal 71 UPTUN).
Apabila tergugat atau kuasanya berturut-turut dua kali sidang tidak hadir walaupun dipanggil secara patut atau tidak menanggapi gugatan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka hakim ketua sidang dengan surat penetapan meminta atasan tergugat untuk hadir dan menanggapi gugatan. Setelah lewat waktu 2 bulan sejak dikirimkannya penetapan tersebut, ternyata tidak ada berita, baik dari tergugat maupun dari atasan tergugat, maka hakim ketua sideang menetapkan hari sidang berikutnya dan pemeriksaan sengketa dilanjutkan menurut acara biasa tanpa hadirnya tergugat (in absentia). Dalam persidangan in absentia ini putusan terhadap pokok gugatan dapat diajatuhkan setelah pemeriksaan mengenai segi pembuktiannya dilakukan secara tuntas (Pasal 71 UPTUN) .
Dalam suatu sengketa terdapat beberapa orang tergugat dan pada hari sidang pertama ternyata mereka atau kuasanya tidak hadir tanpa suatu alasan yang dapat dipertanggungjawabkan walaupun mereka telah dipanggil secara patut, sidang ditunda sampai hari yang telah ditentukan oleh hakim ketua sidang. Penundaan hari sidang ini diberitahukan kepada pihak yang hadir dan untuk pihak yang tidak hadir hakim ketua sidang memerintahkan untuk dipanggil sekali lagi secara patut. Kemudian pada hari sidang berikutnya itu, seandainya mereka yang telah dipanggil secara patut itu tidak hadir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, sidang dapat dilanjutkan tanpa hadirnya mereka (Pasal 73 UPTUN).
Setelah sidang dibuka oleh hakim ketua sidang, pemeriksaan sengketa dimulai dengan membacakan gugatan dan surat yang memuat jawabannya oleh hakim ketua sidang. Seandainya belum ada surat jawaban dari tergugat, maka pihak tergugat diberi kesempatan untuk mengajukan jawaban secara langsung. Selanjutnya hakim ketua sidang memberi kesempatan kedua belah pihak untuk menjelaskan seperlunya hal yang diajukan masing-masing (Pasal 74 UPTUN)
Dalam pemeriksaan sengketa Tata Usaha Negara perubahan gugatan dan jawaban gugatan masih dapat dilakukan sampai dengan reflik dan duplik, asal disertai dengan alasan yang cukup dan tidak merugikan pihak lawan. Perubahan ini terutama mengenai alasan yang mendasari gugatan dan jawaban tergugat, yang berupa penambahan alasan-alasan yang telah dikemukakan sebelumnya dan sekali-kali tidak diperkenankan menambah tuntutan oleh penggugat yang dapat merugikan pihak tergugat. Dan mengenai perubahan ini harus dipertimbangkan dengan seksama oleh majelis hakim yang memeriksa sengketa tersebut sebelum diizinkan (Pasal 75 UPTUN).
Dalam persidangan dapat diajukan eksepsi (tangkisan), yaitu mengenai (Pasal 77 UPTUN) :
1) Kewenangan absolut pengadilan dapat diajukan setiap saat selama pemeriksaan. Mengenai eksepsi kewenangan absolut ini apabila dalam persidangan ternyata tidak ada pihak-pihak yang mengajukannya dan kebetulan hakim menetahui tentang hal itu, karena jabatannya hakim berhak menyatakan bahwa pengadilan tidak berwenang memeriksa dan memutus sengketa yang bersangkutan.
2) Kewenangan Relatif, dapat diajukan sebelum disampaikan jawaban atas pokok sengketa dan eksepsi tersebut harus diputus sebelum pokok sengketanya diputus. Kewenangan relative ini yang disebut distribusi kekuasaan menyangkut masalah pembagian kekuasaan antara badan-badan pengadilan dari tiap jenis pengadilan, umpanya antara pengadilan Tata Usaha Negara yang berbeda daerah hukumnya atau antara Pengadilan Tata Usaha Negara dengan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dalam hal sengketa menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku harus diperiksa terlebih dahulu melalui upaya administratif. Eksepsi lain yang tidak mengenai kewenangan mengadili, hanya dapat diputus bersama-sama dengan pokok sengketa. Eksepsi lain yang tidak termasuk kewenangan mengadili, dapat juga berupa eksepsi prosesual dan eksepsi meteriil. Eksepsi prosesual yang tidak termasuk kewenangan mengadili, antara lain mengenai eksepsi nebis in idem, bahwa perkara yang sama telah pernah diputus dan putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap, atau sengketa yang bersangkutan sedang diperiksa oleh Pengadilan Tata Usaha Negara lain atau masih dalam proses banding atau kasasi atau eksepsi yang menyatakan salah satu pihak tidak mempunyai kualifikasi untuk bertindak. Sedangkan eksepsi materiil yaitu eksepsi yang didasarkan pada hukum meteriil, dapat berupa eksepsi delatoir dan eksepsi premtoir . yang dimaksud eksepsi delatoir adalah eksepsi yang mengenai tuntutannya yang diajukan dalam gugatan sebenarnya telah terpenuhi oleh Keputusan Tata Usaha Negara. Sedangkan eksepsi premtoir adalah mengenai gugatan yang telah diajukan setelah lampau waktu (kadaluwarsa) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk menjaga obyektifitas dalam persidangan dan untuk memenuhi rasa keadilan dari masing-masing pihak, seorang hakim yang ditunjuk untuk memeriksa suatu sengketa Tata Usaha Negara, wajib mengundurkan diri apabila (Pasal 78 UPTUN) :
1) Terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah cerai, dengan salah seorang hakim anggota atau panitera lainnya.
2) Terikat hubungan sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan tergugat, penggugat atau penasehat hukum.
Kewajiban mengundurkan diri ini juga berlaku bagi panitera. Hakim dan panitera yang bersangkutan harus diganti dengan yang lain, yang tidak terikat dalam hubungan sebagaimana dimaksud di atas. Kewajiban mengundurkan diri ini juga berlaku dalam hal hakim dan panitera berkepentingan langsung atau tidak langsung atas suatu sengketa.
Apabila dalam hal ini terdapat keraguan atau perbedaan pendapat, maka pejabat pengadilan yang berwenang menetapkannya. Yang dimaksud pejabat pengadilan yang berwenang ialah pejabat yang menurut herarkisnya berkedudukan lebih tinggi dari hakim yang bersangkutan. Apabila sengketa ini diperiksa hakim Tata Usaha Negara, maka pejabat yang berwenang adalah ketua pengadilan dan apabila yang bertindak memeriksa sengketa tersebut adalah ketua pengadilan, maka pejabat yang berwenang menetapkannya adalah Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara yang bersangkutan. Jika terjadi hakim dan panitera yang mempunyai hubungan sebagaimana dijelaskan di atas tadi ternyata tidak mengundurkan diri atau tidak diganti dengan yang lain dan sengketa yang diperiksa sudah sampai diputus, maka putusan tersebut harus dibatalkan dan segera diadakan pemeriksaan ulang dengan susunan majelis yang lain (Pasal 79 UPTUN).
Apabila hakim ketua sidang memandang perlu untuk kepenntingan pemeriksaan dapat memerintahkan pemeriksaan terhadap surat yang dipegang oleh Pejabat Tata Usaha Negara atau pejabat yang menyimpan surat, atau meminta penjelasan dan keterangan tentang sesuatu yang berkaitan dengan sengketa. Selain itu hakim ketua sidang dapat memerintahkan supaya surat tersebut diperlihatkan kepada pengadilan dalam persidangan yang akan ditentukan untuk itu. Apabila surat tersebut merupakan bagian dari sebuah daftar, sebelum diperlihatkan oleh penyimpannya, dibuat salinan surat itu sebagai ganti yang asli selama yang asli belum diterima kembali oleh pengadilan. Jika pemeriksaan tentang kebenaran suatu surat menimbulkan suatu persangkaan terhadap orang yang masih hidup bahwa surat itu dipalsukan olehnya, hakim ketua sidang dapat mengirimkan surat tersebut kepada penyidik yang berwenang dan pemeriksaan sengketa Tata Usaha Negara dapat ditunda sampai putusan perkara pidananya mendapat kekuatan hukum tetap.
Dalam proses pemriksaan sengketa Tata Usaha Negara dimungkinkan adanya pihak ketiga, yaitu orang atau badan hukum perdata untuk ikut serta atau diikutsertakan dalam proses pemeriksaan suatu sengketa yang sedang berjalan. Hal ini diatur dalam Pasal 83 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, yang berbunyi :
1) Selama pemeriksaan berlangsung, setiap orang yang berkepentingan dalam sengketa pihak lain yang sedang diperiksa oleh pengadilan, baik atas prakarsa sendiri dengan mengajukan permohonan, maupun atas prakarsa hakim, dapat masuk dalam sengketa Tata Usaha Negara dan bertindak sebagai :
- Pihak yang membela haknya
- Peserta yang bergabung dengan salah satu pihak yang bersengketa
3) Permohonan banding terhadap putusan pengdilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat diajukan sendiri, tetapi harus diajukan bersama-sama dengan permohonan banding terhadap putusan akhir dalam pokok sengekata
Dari Pasal tersebut jelas bahwa ikut sertanya pihak ketiga dalam proses pemeriksaan sengketa Tata Usaha Negara yang sedang berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara, dimugkinkan dalam bentuk :
- a. Tussenkomst
- b. Voeging
- c. Intervensi Khusus
Putusan mengenai ikut sertanya pihak ketiga dalam proses pemeriksaan sengketa Tata Usaha Negara yang sedang berjalan adalah merupakan putusan sela, yang harus dicantumkan dalam berita acara sidang. Permohonan banding terhadap putusan sela ini tidak dapat diajukan tersendiri, tetapi harus bersama-sama dengan permohonan banding terhadap putusan akhir dalam pokok sengketa.
Adakalanya suatu proses pemeriksaan sengketa Tata Usaha Negara tidak dapat diselesaikan dalam satu kali persidangan, sehingga persidangan terpaksa dilanjutkan pada hari persidangan berikutnya. Hari persidangan berikutnya ini diberitahukan kepada kedua belah pihak dan pemberitahuan ini dianggap sama dengan pemanggilan. Kalau pada hari persidangan kedua tersebut ada pihak yang tidak hadir padahal pada waktu persidangan pertama yang bersangkutan hadir, maka hakim ketua sidang menyuruh memberitahukan kepada pihak tersebut waktu hari dan tanggal persidangan berikutnya. Apabila pada hari sidang yang sudah ditentukan itu pihak yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan padahal ia sudah diberitahu secara patut, maka pemeriksaan dapat dilanjutkan tanpa kehadirannya.
Selanjutnya setelah pemeriksaan selesai antara lain pemeriksaan saksi-saksi dan alat-alat bukti lainnya, kedua belah pihak diberi kesempatan untuk mengemukakan kesimpulannya masing-masing, maka hakim ketua sidang menyatakan sidang ditunda untuk member kesempatan kepada majelis hakim bermusyawarah dalam ruang tertuptup untuk mempertimbangkan segala sesuatu guna memutus sengketa yang sedang diperiksanya (Pasal 97 UPTUN)
Ad.2. Pemeriksaan Dengan Acara Cepat
Dalam hal ada kepentingan penggugat yang cukup mendesak, penggugat dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan supaya pemeriksaan sengketa dipercepat, baik proses pemeriksaannya maupun pemutusannya. Kepentingan yang cukup mendesak ini dapat disimpulkan dari alasan-alasan penggugat yang dikemukakan dalam permohonannya (Pasal 98 UPTUN), misalnya adanya gugatan terhadap Keputusan Tata Usaha Negara yang berisikan perintah pembongkaran bangunan atau rumah yang ditempati oleh penggugat. Selambat-lamabatnya 14 hari sesudah permohonannya diterima, ketua pengadilan mengeluarkan penetapan tentang dikabulkan atau tidak dikabulkannya permohonan tersebut. Terhadap penetapan ini tidak dapat digunakan upaya hukum, yaitu banding dan kasasi.
Jika seandainya permohonan untuk diadakan pemeriksaan acara cepat dikabulkan oleh pengadilan, maka pemeriksaan sengketa dilakukan dengan hakim tunggal. Ketua pengadilan dalam jangka waktu 7 hari setelah dikeluarkannya penetapan yang mengabulkan permohonan penggugat untuk diadakan pemeriksaan sengketa dengan acara cepat menentukan hari, tanggal, waktu, dan tempat sidang tanpa melalui prosedur pemeriksaan persiapan sebagaimana dilakukan dalam pemeriksaan sengketa dengan acara biasa. Tenggang waktu untuk jawaban dan pembuktian kedua belah pihak, masing-masing ditentukan tidak lebih dari 14 hari (Pasal 99 UPTUN).
- C. PEMERIKSAAN DI TINGKAT BANDING
Permohonan pemeriksaan banding diajukan secara tertulis oleh pemohon atau kuasanya yang khusus diberi kuasa untuk itu, kepada Pengadilan Tata Usaha Negara yang menjatuhkan putusan tersebut dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan pengadilan diberitahukan kepada yang bersangkutan secara patut. Permohonan pemeriksaan banding disertai pembayaran biaya perkara banding terlebih dahulu yang besarnya ditaksir oleh panitera (Pasal 123 UPTUN). Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang bukan putusan akhir atau putusan sela hanya dapat dimohonkan pemeriksaan banding bersama-sama putusan akhir.
Permohonan pemeriksaan banding dicatat oleh panitera dalam daftar perkara dan memberitahukannya kepada pihak terbanding (Pasal 125 UPTUN). Selanjutnya selambat-lambatnya 30 hari sesudah permohonan pemeriksaan banding dicatat, panitera memberitahukan kepada kedua belah pihak bahwa dapat melihat berkas perkara di Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara yang bersangkutan dalam tenggang waktu 30 hari setelah mereka menerima pemberitahuan tersebut. Salinan putusan, berita acara, dan surat lain yang bersangkutan dengan sengketa harus dikirimkan kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang bersangkutan selambat-lambatnya 60 hari sesudah pernyataan permohonan pemeriksaan banding.
Para pihak dapat menyerahkan memori banding atau kontra memori banding, serta surat-surat dan bukti kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara yang bersangkutan dengan ketentuan bahwa salinan memori dan kontramemori banding diberkan kepada pihak lawan dengan perantara panitera pengadilan (Pasal 126 UPTUN)
Pemeriksaan banding di Pengadilan Tata Usaha Negara dilakukan oleh suatu majelis sekurnga-kurangnya terdiri dari 3 orang hakim. Dalam hal pengdilan tinggi berpendapat bahwa pemeriksaan Pengadilan Tata Usaha Negara kurang lenkap, maka pengadilan tinggi tersebut dapat mengadakan sidang sendiri untuk pemeriksaan tambahan. Terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang menyatakan tidak berwenang memeriksa yang diajukan kepadanya, sedangkan pengadilan tinggi berpendapat lain, pengadilan tinggi tersebut dapat memeriksa dan memutus sendiri sengketa yang bersangkutan atau memerintahkan Pengadilan Tata Usaha Negara yang bersangkutan untuk memeriksanya.
Setelah pemeriksaan tingkat banding selesai dan telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang bersangkutan, maka Panitera Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dalam waktu 30 hari mengirimkan salinan putusan pengadilan tinggi tersebut beserta surat-surat pemeriksaan dan surat-surat lain kepada Pengadilan Tata Usaha Negara yang memutus dalam pemeriksaan tingkat pertama dan selanjutnya meneruskan kepada pihak-pihak yang berkepentingn ( Pasal 127 UPTUN).
Dalam pemeriksaan tingkat banding juga berlaku semua ketentuan mengenai hakim dan panitera yang mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semada serta suami dan istri dengan tergugat, penggugat atau penasehat hukum (Pasal 128 UPTUN). Sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 dan yang berkepentingan langsung atau tidak langsung dengan suatu sengketa sebagaimana diatur dalam Pasal 79 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986.
Mengenai pencabutan kembali suatu permohonan banding, dapat dilakukan setiap saat sebelum sengketa yang dimohonkan banding itu diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Setelah adanya pencabutan tersebut, permohonan pemeriksaan banding tidak dapat diajukan kembali oleh yang bersangkutan, walaupun tenggang waktu untuk mengajukan permohonan pemeriksan banding belum lamapau (Pasal 130 UPTUN).
- D. PEMERIKSAAN DI TINGKAT KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI
Menurut Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985, pemeriksaan kasasi untuk perkara yang diputus oleh pengadilan lingkungan pengadilan agama atau yang diputus oleh pengadilan dilingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dilakukan menurut ketentuan undang-undang ini. Dengan demikian pemeriksaan di tingkat kasasi dan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali untuk sengketa-sengketa yang diputus oleh Pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985, disebutkan bahwa Mahkamah Agung bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus :
- Permohonan kasasi
- Sengketa tentang kewenangan mengadili
- Permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- a. Pemeriksaan di Tingkat Kasasi
Alasan-alasan yang dapat dipergunakan dalam permohonan kasasi (Pasal 30 UMA) adalah :
- Pengadilan yang bersangkutan tidak berwenang atau telah melampaui batas wewenangnya dalam memeriksa dan memutus sengketa yang bersangkutan
- Pengadilan telah salah di dalam menerapkan hukum atau telah melanggar hukum yang berlaku
- Pengadilan lalai memenuhi syarat-syarat yang telah diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, yang mengancam kelalaian itu dengan putusan yang bersangkutan.
Dalam permohonan kasasi, pemohon wajib menampaikan pula memori kasasi yang memuat alasan-alasannya dalam tenggang waktu 14 hari setelah permohonan tersebut dicatat dalam buku daftar. Selanjutnya panitera memberikan tanda terima atas pemerimaan memori kasasi dan menyampaikan salinan memori kasasi tersebut pada pihak lawan dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari. Sebaliknya pihak lawan berhak pula mengajukan surat jawaban terhadap memori kasasi kepada panitera yang bersangkutan dalam tenggang waktu 14 hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi tersebut (Pasal 47 UMA). Setelah menerima memori kasasi dan jawabannya, panitera yang bersangkutan mengirimkan permohonan kasasi, memori kasasi, jawaban atas memori kasasi serta berkas sengketa ke Mahkamah Agung dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari.
Setelah permohonan kasasi dan berkasnya diterima oleh Mahkamah Agung, Panitera Mahkamah Agung mencatat permohonan kasasi tersebut dalam buku daftar, dengan membubuhkan nomor urut menurut tanggal penerimaannya, membuat catatan singkat tentang isinya dan melaporkannya kapada Mahamah Agung.
Dalam hal permohonan kasasi ingin mencabut kembali permohonannya, hal tersebut dilakukan sebelum permohonan kasasi diputus oleh Mahkamah Agung. Dan apabila permohonan kasasi tersebut telah dicabut, pemohon tidak dapat mengajukan kembali, walaupun tenggang waktu untuk mengajukan permohonan kasasi belum habis. Apabila pencabutan kembali tersebut dilakukan sebelum berkas perkaranya dikirim ke Mahkamah Agung, maka berkas perkara tersebut tidak perlu lagi diteruskan ke Mahkamah Agung (Pasal 49 UMA).
Dalam hal Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dengan alasan pengadilan yang telah memutus perkara tersebut tidak berwenang atau telah melampaui batas kewenangannya, maka Mahkamah Agung menyerahkan sengketa tersebut kepada pengadilan lain yang berwenang memeriksa dan memutus perkara tersebut. Sebaliknya jika Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dengan alasan pengadilan yang memeriksa dan memutus sengketa tersebut telah salah menerapkan atau telah melanggar hukum yang berlaku atau lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan, maka Mahkamah Agung akan memeriksa dan memutus sendiri sengketa yang dimohon kasasi tersebut (Pasal 51 UMA).
Salinan putusan Mahkamah Agung terhadap sengketa yang dimohon kasasi tersebut dikirimkan kepada ketua pengadilan yang memeriksa dan memutus sengketa tersebut pada tingkat pertama. Salinan putusan Mahkamah Agung tersebut oleh pengadilan tingkat pertama tadi diberitahukan kepada kedua belah pihak yang bersengketa selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan dan berkas sengketa diterima kembali oleh Pengadilan tingkat pertama tersebut (Pasal 53 UMA). Yang dimaksud pengadilan tingkat pertama pada umumnya adalah Pengadilan Tata Usaha Negara, kecuali untuk sengketa Tata Usaha Negara yang menurut peraturan perundang-undangan harus diselesaikan terlebih dahulu melalui upaya administratif, maka pengadilan tingkat pertama adalah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
- b. Pemeriksaan Peninjauan Kembali
Hukum acara pemerikasaan peninjauan kembali untuk sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985, diberlakukan hukum acara pemeriksaan peninjauan kembali untuk perkara perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 67 sampai 75 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985. Menurut Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985, permohonan peninjauan kembali dapat diajukan dengan alasan-alasan sebagai berikut :
- Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu
- Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu diperiksa tidak dapat ditemukan
- Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut;
- Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
- Apabila mengenai pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atau dasar yang sama oleh pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;
- Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruhan yang nyata.
Menurut Pasal 69 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985, tenggang waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali didasarkan atas alasan sebagaimana dimaksudkan Pasal 67 adalah 180 hari untuk :
- Yang disebut pada angka 1, sejak diketahui kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan hakim pidana memeproleh kekuatan hukum tetap dan diberitahukan kepada pihak yang bersangkutan;
- Yang disebut pada angka 2, sejak ditemukan surat-surat bukti yang hari dan tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- Yang disebut pada angka 3, 4, dan 6 sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada pihak yang bersengketa;
- Yang disebut pada angka 5 sejak putusan yang terakhir bertentangan itu memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada pihak yang bersengketa.
Setelah jawaban dari pihak lawan diterima oleh pengadilan yang bersangkutan, permohonan tersebut beserta jawabannya dengan dilengkapi berkas perkara dan biaya perkara harus telah dikirimkan oleh panitera yang bersangkutan ke Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 hari.
Dalam proses pemeriksaan peninjauan kembali Mahkamah Agung berwenang memerintahkan pengadilan yang telah memutus perkara tersebut pada tingkat pertama atau pengadilan tingkat banding untuk mengadakan pemeriksaan tambahan atau meminta segala keterangan serta pertimbangan dari pengadilan yang dimaksud. Pengadilan yang diminta mengadakan pemeriksaan tambahan tesebut segera mengirimkan berita pemeriksaan tambahan serta pertimbangannya pada Mahakamah Agung (Pasal 73 UMA).
Setelah memeriksa permohonan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung dapat memutuskan (Pasal 74 UMA) :
- Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan membatalkan putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut, selanjutnya memeriksa dan memutus sendiri sengketanya;
- Menolak permohonan peninjauan kembali dalam hal Mahkamah Agung berpendapat permohonan tersebut tidak beralasan.
BAB VI
PEMBUKTIAN
- A. ALAT – ALAT BUKTI
- Surat atau tulisan
- Keterangan ahli
- Keterangan saksi
- Pengakuan para pihak
- Pengetahuan hakim
ad.1. Surat dan Tulisan
sengketa Tata Usaha Negara selalu dikaitkan dengan adanya suatu Keputusan Tata Usaha Negara. Untuk memudahkan pembuktian di persidangan, secara umum ditentukan bahwa keputusan Tata Usaha Negara yang dapat digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara adalah keputusan tertulis atau dalam bentuk surat. Oleh karena itu, surat atau tulisan merupakan salah satu alat bukti yang penting dalam pemriksaan sengketa Tata Usaha Negara (Pasal 101 UPTUN).
Surat sebagai alat bukti terdiri dari 3 jenis, yaitu :
a) Akta otentik, yaitu surat yang dibuat oleh atau dihadapan seorang pejabat umum, yang menurut peraturan perundang-undangan berwenang membuat surat itu dengan maksud untuk digunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum di dalamnya. Akta otentik merupakan alat bukti yang sempurna, dimana hakim harus mempercayai apa yang tercantum dalam akta tersebut sepanjang tidak ada bukti lain yang menyatakan ketidakbenarannya. Akta otentik mempunyai tiga macam pembuktian, yaitu :
1) Kekuatan pembuktian formal.
Membuktikan antara para pihak bahwa mereka sudah menerangkan apa yang ditulis dalam akta tersebut;
2) Kekuatan pembuktian materiil
Membuktikan para pihak bahwa bena-benar peristiwa yang tersebut di dalam akta tersebut telah terjadi;
3) Kekuatan mengikat
Membuktikan bahwa antara para pihak dan pihak ketiga, bahwa pada tanggal tersebut dalam akta yang bersangkutan telah menghadap pada pejabat umum tadi dan menerangkan apa yang tertulis di dalam akta tersebut. Karena menyangkut pihak ketiga, maka disebutkan bahwa akta otentik mmempunyai kekuatan pembuktian keluar.
b) Akta di bawah tangan, yaitu surat yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud digunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum di dalamnya. Kekuatan hukum akta di bawah tangan hamper sama dengan akta otentik, asal saja isi dan tanda tangan yang tercantum di dalamnya diakui oleh pihak-pihak yang membuatnya. Hanya saja akta di bawah tangan tidak mempunyai kekuatan pembuktian keluar sebagaimana halnya akta otentik.
c) Surat-surat lain yang bukan akta adalah alat bukti bebas dimana hakim tidak diharuskan menerima dan mempercayainya.
Ad.2. Keterangan Ahli
Menurut Pasal 102 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, yang dimaksud dengan keterangan ahli adalah pendapat orang yang diberikan di bawah sumpah dalam persidangan tentang hal ia diketahui menurut pengalaman dan pengetahuannya.
Kehadiran ahli dalam persidangan adalah atas permintaan kedua belah pihak atau karena jabatannya hakim ketua sidang dapat menunjuk seseorang atau beberapa orang ahli untuk memberikan keterangan baik dengan surat mapun lisan, yang dikuatkan dengan sumpah atau janji menurut kebenaran sepanjang pengetahuan dan pengalamannya (Pasal 103 UPTUN). Keterangan ahli diperlukan untuk menambah keyakinan hakim mengenai suatu persoalan dibidang tertentu, yang memang hanya bisa dijelaskan oleh ahli dibidang yang bersangkutan. Semua ketentuan mengenai larangan menjadi saksi sebagaimana diatur dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 juga berlaku bagi seseorang yang akan memberikan pendapatnya sebagai keterangan ahli.
ad.3. Keterangan Saksi
Menurut Pasal 104 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, keterangan saksi dianggap sebagai alat bukti apabila keterangan itu berkenaan dengan hal yang dialami, dilakukan atau didengar oleh saksi sendiri.
Kehadiran saksi di pengadilan adalah atas permintaan salah satu pihak atau karena jabatannya hakim ketua sidang dapat memerintahkan seorang saksi untuk didengar dalam persidangan. Bila seorang saksi telah dipanggil secara patut ternyata tidak hadir dalam persidangan tanpa suatu alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan hakim cukup pula alasan untuk menyangka bahwa saksi tadi sengaja tidak dating, maka hakim ketua sidang dapat memerintahkan supaya saksi dibawa oleh polisi ke persidangan.
Seandainya seorang saksi tidak bertempat tinggal di daearh hukum pengadilan yang bersangkutan saksi tersebut diwajibkan dating ke persidangan. Dalam hal ini pemeriksaan saksi dapat dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman saksi. Bilamana seorang saksi tidak dapat hadir di persidangan karena halangan yang dapat dibenarkan oleh hukum, misalnya saksi sudah sangat uzur karena tua, atau menderita penyakit yang menyebabkan ia tidak dapat hadir di persidangan, hakim bersama dengan panitera dating ketempat kediaman saksi yang bersangkutan untuk mendengar keterangannya.
Pemeriksaan saksi dilakukan dengan memanggil saksi ke persidangan seorang demi seorang. Setelah saksi berada di hadapan sidang, hakim ketua sidang menanyakan kepada saksi identitasnya, yaitu nama lengkap, tempat lahir, tempat tinggal, agama atau kepercayaan, pekerjaan, derajat hubungan keluarga dan hubungan kerja dengan tergugat ataupun penggugat. Sebelum memberikan keterangan di persidangan seorang saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya, dengan dihadiri oleh pihak yang bersengketa. Dan apabila para pihak telah dipanggil secara patut ternyata tidak hadir di persidangan tanpa suatu alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka saksi dapat didengar keterangannya tanpa hadirnya pihak yang bersengketa.
Menurut Pasal 88 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, yang tidak boleh didengar sebagai saksi adalah :
- Keluarga sedarah atau semenda menurut garis keturunan lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat kedua dari salah satu pihak yang bersengketa;
- Istri atau suami salah satu pihak yang bersengketa meskipun sudah bercerai
- Anak yang belum berusia 17 tahun
- Orang sakit ingatan
- Saudara laki-laki atau perempuan, ipar laki-laki atau perempuan dari salah satu pihak
- Setiap orang yang karena martabat, pekerjaan atau jabatannya diwajibkan merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan martabat, pekerjaan dan jabatannya.
Dalam hal saksi, demikian juga penggugat dalam keadaan bisu atau tuli dan tidak dapat menulis, hakim ketua sidang dapat pula mengangkat orang yang pandai bergaul dengan mereka sebagai juru bahasa. Juru bahasa ini harus juga mengucapkan sumpah atau janji menurut agama dan kepercayaannya sebelum melaksanakan tuga sebagai juru bahasa.
Selanjutnya dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, menyebutkan bahwa pejabat yang dipanggil sebagai saksi wajib dating sendiri di persidangan. Biaya perjalanan pejabat yang dipanggil sebagai saksi di persidangan tidak dibebankan sebagai biaya perkara. Hal ini perlu ditegaskan mengingat saksi pejabat yang dipanggil ini tidak sama halnya dengan saksi biasa, kalau saksi biasa hadir di persidangan dengan biaya yang dibebankan pada biaya perkara, terkecuali bila salah satu pihak memerlukan lebih dari 5 orang saksi, maka biaya untuk kelebihannya itu ditanggung sendiri oleh pihak yang memerlukan, walaupun seandainya dia dimenangkan dalam sengketa tersebut. Dalam hal ini kehadiran pejabat sebagai saksi di persidangan adalah karena jabatannya, maka biaya seyogyanya ditanggung oleh instansi yang bersangkutan.
ad.4. Pengakuan Para Pihak
Menurut Pasal 105 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh hakim. Pengakuan yang diberikan di muka hakim memberikan suatu bukti yang sempurna terhadap siapa yang telah melakukannya, baik sendiri maupun dengan perantara seseorang yang khusus dikuasakan untuk itu.
Suatu pengakuan baru bisa diterima sebagai suatu bukti yang sempurna kalau diberikan di muka hakim (persidangan). Pengakuan yang diberikan di luar sidang tidak dapat diterima sebagai suatu bukti yang mengikat, hanya sebagai bukti bebas, terserah kepada hakim untuk menerima atau tidak menerimanya.
ad.5. Pengetahuan Hakim
Menurut Pasal 106 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, yang dimaksud dengan pengetahuan hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya. Jadi dalam hal ini tidak termasuk pengetahuan hakim hal-hal yang diberitahukan kepada hakim oleh para pihak. Pengetahuan hakim ini sangat berguna untuk menambah keyakinan hakim agar dapat member putusan terhadap suatu sengketa yang diadilinya.
- B. BEBAN PEMBUKTIAN
- Apa yang harus dibuktikan
- Siapa yang harus dibebani pembuktian, hal apa yang harus dibuktikan oleh pihak yang berpekara dan hal apa saja yang harus dibuktikan oleh hakim sendiri;
- Alat bukti mana saja yang diutamakan untuk dipergunakan dalam pembuktian
- Kekuatan pembuktian bukti yang telah diajukan
Dalam hal ini Hakim Peradilan Tata Usaha Negara dituntut agar dalam menggunakan wewenangnya haruslah bersikap arif dan bijaksana dan tetap berpegang teguh pada prinsip keadilan sehingga tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan. Hal ini tidak hanya tergantung pada kualifikasi intelektual yang dimiliki hakim, tetapi juga kualifikasi moral yang dimiliki hakim.
BAB VII
PUTUSAN DAN PELAKSANAAN PUTUSAN
- A. PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Putusan pengadilan harus diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum. Apabila salah satu pihak atau kedua belah pihak tidak hadir pada waktu putusan diucapkan, atas perintah hakim ketua sidang salinan putusan itu disampaikan dengan surat tercatat kepada yang bersangkutan. Bila putusan pengadilan itu tidak diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum, maka putusan itu menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum (Pasal 108 UPTUN).
Menurut Pasal 109 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, putusan pengadilan harus memuat :
- Kepala putusan berbunyi “ Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “;
- Nama, jabatan, kewarganegaraan, tempat kediaman atau tempat kedudukan para pihak yang bersengketa;
- Ringkasan gugatan dan jawaban tergugat yang jelas;
- Pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa;
- Alasan hukum yang menjadi dasar putusan;
- Amar putusan tentang sengketa dan biaya perkara;
- Hari, tanggal putusan, nama hakim yang memutus, nama panitera, serta keterangan tentang hadir atau tidak hadirnya para pihak.
Amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dapat berupa :
- Gugatan dinyatakan gugur apabila penggugat tidak hadir pada waktu sidang tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, walaupun telah dipanggil secara patut, atau
- Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, karena adanya suatu eksepsi yang diterima oleh majelis hakim, atau
- Gugatan dinyatakan ditolak, setelah diperiksa ternyata tidak terbukti, atau
- Gugatan dinyatakan dikabulkan
- Pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan. Atau
- Pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan dan menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru, atau
- Penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara dalam hal gugatan didasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986.
Bila dalam suatu persidangan diperlukan suatu putusan sela, putusan tersebut hanya dicantumkan dalam berita acara sidang dan tidak dibuat sebagai putusan tersendiri. Putusan sela disebut juga putusan interlukotoir, yaitu putusan yang diambil untuk mengatasi persoalan yang timbul dalam persidangan, seperti adanya suatu eksepsi, intervensi, dan lain-lain. Walaupun putusan sela tidak dibuat dalam putusan tersendiri, tetapi harus juga diucpkan dalam persidangan.
- B. PELAKSANAAN PUTUSAN
Campur tangan presiden dalam pelaksanaan putusan Peradilan Tata Usaha Negara diperlukan mengingat pelaksanaannya tidaklah semudah pelakasanaan putusan Peradilan Pidana atau Peradilan Perdata, hal ini disebabkan karena yang menjadi tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Dalam putusan Peradilan Tata Usaha Negara yang bersufat comdemnatoir, berisi penghukuman kepada tergugat dalam hal ini adalah badan atau pejabat Tata Usaha Negara untuk melaksanakan suatu kewajiban yang berupa :
- Pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan; atau
- Pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan dan menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru; atau
- Penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara dalam hal gugatan didasarkan pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986
- Membayar ganti rugi
- Memberikan rehabilitasi
Langkah pertama yang ditempuh dalam pelaksanaan putusan Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu penyampaian salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap oleh penitera atas perintah ketua pengadilan yang mengadilinya pada tingkat pertama kepada para pihak dengan surat tercatat selambat-lambatnya dalam waktu 14 hari.
Setelah 4 bulan sejak salinan putusan pengadilan tersebut dikirimkan kepada tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf a yaitu mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan, maka Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum lagi. Dalam hal putusan pengadilan tersebut mewajibkan kepada tergugat untuk melaksanakan :
- Pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan dan menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru; atau
- Penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara dalam gugatan didasarkan kepada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986.
- C. GANTI RUGI
Menurut Pasal 120 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, besarnya ganti rugi beserta tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (10) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah (Pasal 120 UPTUN). Peraturan pemerintah yang mengatur tentang ganti rugi ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1991. Di dalam peraturan pemerintah tersebut ditetapkan besarnya ganti rugi yang dapat diberikan paling kecil Rp. 250.000,- dan paling besar Rp. 5.000.000,-. Ganti rugi yang dibebankan kepada Badan-badan Tata Usaha Negara Pusat, dibayar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sedangkan ganti rugi yang dibebankan kepada Badan-badan Tata Usaha Negara Daerah dibayar melalui Anggaran Penadapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tata cara pembayaran ganti rugi yang dibayar melalui APBN lebih lanjut akan diatur oleh Menteri Keuangan, sedangkan tata cara pembayaran ganti rugi yang dibayar melalui APBD, lebih lanjut akan diatur oleh Menteri Dalam Negeri.
- D. REHABILITASI
Selanjutnya apabila tergugat tidak dapat melaksanakan atau tidak dapat dengan sempurna melaksanakan rehabilitasi tersebut, karena terjadinya perubahan keadaan setelah putusan pengadilan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap, tergugat wajib memberitahukan hal tersebut kepada ketua pengadilan yang mengadili perkara tersebut pada tingkat pertama kepada penggugat. Dalam waktu 30 hari sesudah menerima pemberitahuan tersebut penggugat dapat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan yang bersangkutan agar tergugat dibebani keajiban membayar sejumlah uang atau kompensasi lain yang diinginkannya. Setelah menerima permohonan tersebut ketua pengadilan memerintahkan memanggil kedua belah pihak untuk mengusahakan tercapainya persetujuan tentang sejumlah uang atau kompensasi lain yang harus dibebankan kepada tergugat. Apabila telah diusahakan untuk mencapai persetujuan tetapi tidak dapat diperoleh kata sepakat menganai jumlah uang pengganti kompensasi lain tersebut, ketua pengadilan dengan penetapan yang disertai pertimbangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar